PERAN AKREDITASI DALAM RANGKA PEMENUHAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional
secara bertahap, terencana dan terukur sesuai amanat Undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60
tentang Akreditasi, Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan
program dan/atau satuan pendidikan.
Akreditasi merupakan
sebuah metode atau prosedur yang digunakan guna menilai kelayakan suatu sekolah atau madrasah
didasarkan pada kriteria minimal yang mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan (SNP) dan hasilnya diwujudkan dalam bentuk
pengakuan peringkat kelayakan. Akreditasi berfungsi
sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sedangkan Standar Nasional Pendidikan merupakan
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI.
Dikeluarkannya PP No.19 tahun 2005 tentang SNP, bertujuan
untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Adapun Lingkup SNP meliputi
delapan komponen pendidikan yaitu standar pengelolaan; standar pendidik dan
tenaga kependidikan; standar sarana prasarana; standar pembiayaan; standar
proses; standar isi; standar penilaian dan standar kompetensi lulusan.
Pemberian status dan peringkat akreditasi tersebut diharapkan menjadi pemacu sekolah untuk terus menerus melakukan perbaikan
dan pengembangan secara sistematis dan terprogram, yang pada
akhirnya akan menghasilkan mutu sekolah yang lebih baik. Dalam
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab I, Pasal 1, dan ayat 32
dikemukakan bahwa akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam
satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Dengan
mendasarkan pada Undang-Undang yang berlaku dan Peraturan Pemerintah maka
akreditasi sekolah mengarah pada penyediaan layanan pendidikan yang bermutu dan
kedudukannya dapat ditempatkan sebagai alat regulasi diri (self-regulation) dimana sekolah mengenal dan
memahami kekuatan dan kelemahannya.
Proses akreditasi terhadap sekolah harus sampai
pada titik membuka dan memberikan keyakinan kepada peserta didik khususnya dan
masyarakat pada umumnya, dimana sekolah telah dan akan melaksanakan berbagai
program kerja sekolah dengan sumber daya yang dimilikinya baik manusia maupun
sumber daya lainnya secara sungguh-sungguh agar terjadi proses pendidikan yang
bermutu dan mengahasilkan keluaran yang berumutu pula.
Kegiatan penilaian sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan
evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk melakukan kelayakan kinerja
sekolah. Kata kunci dalam aktivitas akreditasi adalah sistematis, komprehensif, evaluasi
diri, evaluasi eksternal, dan kelayakan kinerja. Sistematis, artinya bahwa akreditasi dlaksanakan secara
terprogram dengan prosedur dan standarisasi yang jelas. Komprehensif, artinya sasaran
akreditasi adalah seluruh komponen yang ada di sekolah mulai dari input, proses, dan output dan outcome.
Evaluasi diri sekolah adalah akumulasi hasil dari siklus dan proses
manajemen yang terdokumentasi
dengan tertib dan berkelanjutan. Evaluasi eksternal adalah pengendalian yang dilaksanakan oleh pihak
independen untuk mengetahui kondisi sekolah secara obyektif dan seimbang.
Kelayakan kinerja adalah outcome yang diharapkan dari proses akreditasi. Komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri, mempunyai makna
bahwa akreditasi adalah hasil dari proses yang selain menyeluruh juga terus
menerus. Dengan makna tersebut maka akreditasi yang dimulai dari persiapan
akreditasi harus didukung secara terus menerus oleh personil yang ada di sekolah melalui
kegiatan manajemen di sekolah.
Untuk menghasilkan evaluasi diri yang komprehensif dan
mencerminkan kinerja yang optimal, maka dalam prosesnya selain didukung oleh siklus
manajemen yang consistent, sustainable, dan continuous improvement perlu kiranya ada tim yang
mengendalikan proses
tersebut. Adanya tim pengendali internal di sekolah akan menjaga konsistensi, sustainability maupun Continous Improvement.
Persiapan akreditasi hakekatnya adalah aktivitas mendokumentasikan
akumulasi proses dari siklus fungsi-fungsi manajemen yang bergulir selama lima tahun
dengan perbaikan berkelanjutan. Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan
kinerja dan kelayakan itu harus diperiksa untuk memperoleh informasi tentang
keberadaannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang
sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam
prosesnya digunakan indikator-indikator yang dikaitkan dengan kriteria yang
digunakan sebagai dasar penilaian.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka dapat ditegaskan bahwa
pelaksanaan akreditasi akan mampu memenuhi standar pendidikan nasional karena
hasil dari penilaian kelayak sekolah melalui akreditasi akan bermanfaat untuk:
1.
Acuan
dalam upaya peningkatan mutu sekolah/madrasah dan rencana pengembangan
sekolah/madrasah;
2. Umpan
balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah
dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program
sekolah/madrasah;
3.
Motivator
agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap,
terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional
bahkan regional dan internasional;
4. Bahan
informasi bagi sekolah/madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan
dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal
profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; serta
5.
Acuan
bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/madrasah sebagai
penyelenggara ujian nasional.
Komentar
Posting Komentar