PERAN AKREDITASI DALAM RANGKA PEMENUHAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan terukur sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi, Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
Akreditasi merupakan sebuah metode atau prosedur yang digunakan guna menilai kelayakan suatu sekolah atau madrasah didasarkan pada kriteria minimal yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan. Akreditasi berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sedangkan Standar Nasional Pendidikan merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI. Dikeluarkannya PP No.19 tahun 2005 tentang SNP, bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Adapun Lingkup SNP meliputi delapan komponen pendidikan yaitu standar pengelolaan; standar pendidik dan tenaga kependidikan; standar sarana prasarana; standar pembiayaan; standar proses; standar isi; standar penilaian dan standar kompetensi lulusan.
Pemberian status dan peringkat akreditasi tersebut diharapkan menjadi pemacu sekolah untuk terus menerus melakukan perbaikan dan pengembangan secara sistematis dan terprogram, yang pada akhirnya akan menghasilkan mutu sekolah yang lebih baik. Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab I, Pasal 1, dan ayat 32 dikemukakan bahwa akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Dengan mendasarkan pada Undang-Undang yang berlaku dan Peraturan Pemerintah maka akreditasi sekolah mengarah pada penyediaan layanan pendidikan yang bermutu dan kedudukannya dapat ditempatkan sebagai alat regulasi diri (self-regulation) dimana sekolah mengenal dan memahami kekuatan dan kelemahannya.
Proses akreditasi terhadap sekolah harus sampai pada titik membuka dan memberikan keyakinan kepada peserta didik khususnya dan masyarakat pada umumnya, dimana sekolah telah dan akan melaksanakan berbagai program kerja sekolah dengan sumber daya yang dimilikinya baik manusia maupun sumber daya lainnya secara sungguh-sungguh agar terjadi proses pendidikan yang bermutu dan mengahasilkan keluaran yang berumutu pula.
Kegiatan penilaian sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk melakukan kelayakan kinerja sekolah. Kata kunci dalam aktivitas akreditasi adalah sistematis, komprehensif, evaluasi diri, evaluasi eksternal, dan kelayakan kinerja. Sistematis, artinya bahwa akreditasi dlaksanakan secara terprogram dengan prosedur dan standarisasi yang jelas. Komprehensif, artinya sasaran akreditasi adalah seluruh komponen yang ada di sekolah mulai dari input, proses, dan output dan outcome.
Evaluasi diri sekolah adalah akumulasi hasil dari siklus dan proses manajemen yang terdokumentasi dengan tertib dan berkelanjutan. Evaluasi eksternal adalah pengendalian yang dilaksanakan oleh pihak independen untuk mengetahui kondisi sekolah secara obyektif dan seimbang. Kelayakan kinerja adalah outcome yang diharapkan dari proses akreditasi. Komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri, mempunyai makna bahwa akreditasi adalah hasil dari proses yang selain menyeluruh juga terus menerus. Dengan makna tersebut maka akreditasi yang dimulai dari persiapan akreditasi harus didukung secara terus menerus oleh personil yang ada di sekolah melalui kegiatan manajemen di sekolah.
Untuk menghasilkan evaluasi diri yang komprehensif dan mencerminkan kinerja yang optimal, maka dalam prosesnya selain didukung oleh siklus manajemen yang consistent, sustainable, dan continuous improvement perlu kiranya ada tim yang mengendalikan proses tersebut. Adanya tim pengendali internal di sekolah akan menjaga konsistensi, sustainability maupun Continous Improvement.
Persiapan akreditasi hakekatnya adalah aktivitas mendokumentasikan akumulasi proses dari siklus fungsi-fungsi manajemen yang bergulir selama lima tahun dengan perbaikan berkelanjutan. Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kinerja dan kelayakan itu harus diperiksa untuk memperoleh informasi tentang keberadaannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator yang dikaitkan dengan kriteria yang digunakan sebagai dasar penilaian.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka dapat ditegaskan bahwa pelaksanaan akreditasi akan mampu memenuhi standar pendidikan nasional karena hasil dari penilaian kelayak sekolah melalui akreditasi akan bermanfaat untuk:
1.    Acuan dalam upaya peningkatan mutu sekolah/madrasah dan rencana pengembangan sekolah/madrasah;
2. Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;
3.    Motivator agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional;
4.   Bahan informasi bagi sekolah/madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; serta

5.    Acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.

Komentar

Postingan Populer